NEWS UPDATE :  

Sejarah

Sejarah

Yayasan Karsa Mulya Palangka Raya merupakan gagasan luar biasa  Ibu Hj.  Soedati Warsito Rasman (istri  H. Warsito Rasman, M.A / Gubernur Kalimantan Tengah tahun 1993 – 2000) dengan unit kegiatan Pelatihan bagi Pemuda Pemudi (khususnya yang putus sekolah) yang berkeinginan untuk maju dan berkarir dan  mandiri. Peserta pelatihan dimaksud dibekali dengan berbagai ketrampilan teoritis  maupun praktis  kejuruan sesuai program dengan fasilitas asrama, makan dan transport. Program yang disajikan Yayasan Karsa Mulya pada saat itu antara lain ketrampilan : Otomotif, Wirausaha, Komputer, Batik, Perikanan dan Peternakan, Pembuatan Batako, Las, Menjahit, Kecantikan, Jasa Boga.  Harapannya adalah setelah peserta diklat selesai mengikuti program dimaksud dan dinyatakan lulus,  langsung bisa terjun di masyarakat dengan  berwirausaha atau  bekerja sesuai dengan  bidang pelatihan yang diikutinya. Program ini terealisasi pada tahun 1996 sampai dengan tahun 2000 yang terbagi menjadi 10 angkatan pelatihan.  Sesuai dengan perkembangannya dan  demi peningkatan pelayanan Yayasan yang lebih baik  maka pada  tanggal 11 Agustus 2000 atas prakarsa Ibu Soedati Warsito Rasman dan diamanatkan kepada Tim Pendiri SMK Karsa Mulya yang terdiri dari :

             1. Ny. Netty F. Dirun, BA  (Penanggung Jawab)
             2. Suprapto Wahyunianto, S.Pd (Koordinator)
             3. Marsiyo (Sekretariat)
             4. Yakup Prio Sudarmono (Anggota Sekretariat)

bertempat di Gedung Wanita Jl. Diponegoro Palangka Raya , disepakati bahwa unit kegiatan Yayasan Karsa Mulya Palangka Raya  mengembangkan   kegiatannya dengan membangun  SMK Otomotif dengan nama “SMK Karsa Mulya“, hal ini berdasarkan  potensi sarana dan prasarana serta  sumber daya manusia relatif  lebih siap dan  memenuhi standar pendirian sebuah SMK Otomotif.  Setelah seluruh prosedur pendirian sekolah dilengkapi , maka  tertanggal 14 Pebruari 2001 Ijin Operaional SMK Karsa Mulya terbit dengan SK Kepala Kanwil Depdiknas Prop. Kalimantan Tengah Nomor: 18/KPTS.10/MN/2001 tanggal 14 Pebruari 2001.